Rabu, 26 Oktober 2011

Puisi ku untuk nya


Menunggu sesuatu yang tidak pasti memanglah merupakan suatu pekerjaan yang sia-sia.
Dan memang juga tak selamanya perbuatan baik seseorang itu mendatangkan ada yang lain di hati  dengan rasa yang didambakan.
Namun biarlah hatiku ini menjadi sebuah mahkamah yang menghakimi bahkan memvonis perasaanku yang selama ini sia-sia belaka.
Serta aku harus mengangkat jangkar dari pemikiranku,yang membuatku tertahan padamu sebelumnya.
Maaf Tuhan,Aku telah menyia­­-nyiakan orang yang pernah menyatakan perasaanya padaku.Apakah aku terlalu egois ?,karna telah menyia-nyiakan nya hanya karna ingin memilih ataupun berpaling pada yang tidak pasti...???
Jika saja waktu berpihak padaku…
Aku ingin meminta,agar aku ingin mengulangi kembali waktu dikala malam itu.Tapi jika Tuhan tidak mengkehendaki,biarlah Tuhan …satu permohonan ku ini Engkau kabulkan.
COPY  kan lah waktu malam itu,dan PASTE kan ke waktu skarang ini.Dan pasti aku tak akan menyia-nyiakan moment itu.
BaIklah Tuhan aku akan  harus belajar mencoba menaruh perasaan kepada seorang yang sama  sekali aku tidak suka, daripada menaruh perasaan pada seorang yang sama sekali tak ingin menaruh perasaanya pada ku.
Dan senang bisa berkenalan dengan Mu…!!!
^_^

Senin, 24 Oktober 2011

Perkembangan Kopersi Di Indonesia


1.1   Latar Belakang

Koperasi adalah suatu lembaga yang sudah tidak asing lagi di Indonesia, munculnya perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiratmadja pada tahun 1896, beliau mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri.
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi.
Pertumbuhan ekonomi yang cepat berubah,apalagi zaman sekarang, arus informasi yang deras mengalir,semakin mempercepat proses perubahan. Kenyataan ini menuntut setiap pelaku usaha termasuk koperasi,selalu bergerak dengan membuat inovasi-inovasi baru dalam menjalankan usahanya.
Dengan perkembangan pengertian koperasi,dapatlah ditarik suatu pengertian bahwa koperasi memiliki pengertian yang dinamik. Sedangkan di sisi lain koperasi sebagai organisasi ekonomi mempedomani sendi-sendi dasarnya (principles) yang membedakan terhadap organisasi ekonomi yang lain.










1.2                         Rumusan Masalah


1.Bagaimanakah perkembangan Koperasi pada awalnya sampai pada saat ini.?
2.Bagaimana Sejarah singkat terbentuknya koperasi di Indonesia?
3.Bagaimana peran dan fungsi koperasi pada masa perkembangannya?
4.Bagaimana Strategi Pemerintah dalam membangun koperasi dalam system          pemerintahannya ?























1.3   Manfaat Dan Tujuan

Untuk memperoleh informasi yang sebenarnya tentang pertumbuhan dan perkembangan koperasi di Indonesia dengan mendasarkan atas data dan referensi yang obyektif. Tujuan ini adalah sejalan dengan keinginan dari masyarakat untuk memperoleh bahan pengertian tentang sejarah pertumbuhan koperasi di Indonesia yang memiliki cita-cita luhur dalam upaya meningkatkan harkat kehidupan warga masyarakat yang dipelopori oleh para tokoh-tokohnya.
Manfaatnya akan dapat dirasakan sehubungan dengan peranan yang diharapkannya oleh masyarakat terhadap koperasi sebagai salah satu pelaku kegiatan ekonomi nasional menyentuh kepentingan terutama masyarakat golongan ekonomi lemah. Dengan contoh keteladanan dan para tokoh terdahulu yang memperjuangkan cita-cita perkoperasian akan merupakan motivasi bagi generasi selanjutnya dalam upaya pengembangannya.


















                                        BAB II
PEMBAHASAN

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Mereka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

2.1 AWAL PERTUMBUHAN KOPERASI INDONESIA
a.Pada Masa Penjajahan Belanda
            Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896  yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai  sekarang.Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg,mereka mendirikan koperasi kredit.
Kemudian, tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ).

 Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-toko koperasi.

Pada tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H. Boeke yang diberi tugas meneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk berkoperasi. Hasil dari penelitian menyatakan tentang perlunya penduduk Bumi putera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat yang bersangkutan.
Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ). Berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi.
Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia ( PNI ) di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada tahun 1927 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi, dalam kongresnya di Jakarta berusaha menggelorakan semangat koperasi sehingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”
Kegiatan yang dilakukan oleh Partai Nasional tersebut menyatakan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.

Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. Peraturan Perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun 1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan TimurAsing.

Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di lingkungan warganya. Diharapkan para warga Muhammadiyah dapat memelopori dan bersama-sama anggota masyarakat yang lain untuk mendirikan dan mengembangkan koperasi.

b.Pada Masa Penjajahan Jepang
Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi istilah “Kumiai”. Pemerintahan bala tentara Jepang di di Indonesia menetapkan bahwa semua Badan-badan Pemerintahan dan kekuasaan hukum serta Undang-undang dari Pemerintah yang terdahulu tetap diakui sementara waktu, asal saja tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Militer. Berdasarkan atas ketentuan tersebut, maka Peraturan Perkoperasian tahun 1927 masih tetap berlaku.
Akan tetapi berdasarkan Undang-undang No. 23 dari Pemerintahan bala tentara Jepang di Indonesia mengatur tentang pendirian perkumpulan dan penmyelenggaraan persidangan. Sebagai akibat daripada peraturan tersebut,maka jikalau masyarat ingin mendirikan suatu perkumpulan koperasi harus mendapat izin Residen (Shuchokan).
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka di beberapa daerah banyak koperasi lama yang harus menghentikan usahanya dan tidak boleh bekerja lagi sebelum mendapat izin baru dari”Scuchokan”.
Perkembangan Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang dikarenakan masalah ekonomi yang semakin sulit memerlukan peran “Kumiai” (koperasi). Pemerintah pada waktu itu melalui kebijaksanaan dari atas menganjurkan berdirinya “Kumiai” di desa-desa yang tujuannya untuk melakukan kegiatan distribusi barang yang jumlahnya semakin hari semakin kurang karena situasi perang dan tekanan ekonomi Internasional (misalnya gula pasir, minyak tanah, beras, rokok dan sebagainya).
Di lain pihak Pemerintah pendudukan bala tentara Jepang memerlukan barang-barang yang dinilai penting untuk dikirim ke Jepang (misalnya biji jarak, hasil-hasil bumi yang lain, besi tua dan sebagainya) yang untuk itu masyarakat agar menyetorkannya melalui “Kumiai”. Kumiai (koperasi) dijadikan alat kebijaksanaan dari Pemerintah bala tentara Jepang sejalan dengan kepentingannya. Peranan koperasi sebagaimana dilaksanakan pada zaman Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang tersebut sangat merugikan bagi para anggota dan masyarakat pada umumnya.


2.2  PERTUMBUHAN KOPERASI SETELAH KEMERDEKAAN

Gerakan koperasi di Indonesia yang lahir pada akhir abad 19 dalam suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta. Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia bertindak aktif dalam pengembangan perkoperasian. Disamping menganjurkan berdirinya berbagai jenis koperasi Pemerintah RI berusaha memperluas dan menyebarkan pengetahuantentang koperasi dengan jalan mengadakan kursus-kursus koperasi di berbagai tempat.Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian.







2.3  PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU

Pemberontakan G30S/PKI merupakan malapetaka besar bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Demikian pula hal tersebut didalami oleh gerakan koperasi di Indonesia. Oleh karena itu dengan kebulatan tekad rakyat dan bangsa Indonesia untuk kembali dan melaksanakan UUD-1945 dan Pancasila secara murni dan konsekwen, maka gerakan koperasi di Indonesia tidak terkecuali untuk melaksanakannya. Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkopersian.

Untuk mengatasi kelemahan organisasi dan memajukan manajemen koperasi maka sejak tahun1972 dikembangkan penggabungan koperasi-koperasi kecil menjadi koperasi-koperasi yang besar. Daerah-daerah di pedesaan dibagi dalam wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD) dan koperasikoperasi yang yang ada dalam wilayah unit desa tersebut digabungkan menjadi organisasi yang besar dan dinamakan Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Pada akhirnya koperasi-koperasi desa yang bergabung itu dibubarkan, selanjutnya BUUD menjelmas menjadi KUD (Koperasi Unit Desa). Karena secara ekonomi menjadi besar dan kuat, maka BUUD/KUD itu mampu membiayai tenaga-tenaga yang cakap seperti manajer, juru buku, juru mesin, juru toko dan lain-lain. Juga BUUD/KUD itu dipercayai untuk meminjam uang dari Bank dan membeli barang-barang produksi yang lebih modern, sesuai dengan tuntutan kemajuanzaman (mesin gilingan padi, traktor, pompa air, mesin penyemprot hama dan lain-lain).
Dalam kenyataannya meskipun arus sumber-sumber daya pembangunan yang dicurahkan untuk mengatasi kemiskinan, khususnya di daerah-daerah pedesaan, belum pernah sebesar seperti dalam era pembangunan selama ini, namun kita sadarai sepenuhnya bahwa gejala kemiskinan dalam bentuk yang lama maupun yang baru masih dirasakan sebagai masalah mendasar dalam pembangunan nasional.
Keadaan yang telah berlangsung lama tersebut membuat masyarakat yang tergolong miskin dan lemah ekonominya belum pernah mampu untuk ikut memanfaatkan secara optimal berbagai sumber pendapatan yang sebenarnya tersedia.
Pada umumnya masyarakat yang termasuk golongan ini antara lain : kelompok petani, buruh tani, nelayan yang hidup di desa-desa dan kelompok pekerja kasar di kota-kota bahkan meliputi pula kelompok penerima dengan hasil tetap seperti karyawan-karyawan perusahaan serta pegawai-pegawai kecil. Mereka miskin dan lemah karena mereka tidak memiliki modal yang cukup dan ketrampilan serta pendidikan yang layak.


2.4 Perkembangan Koperasi Pada Masa Sekarang

Peranan koperasi pada masa sekarang adalah:
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  1. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  1. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  1. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Program yang dijalankan oleh pemerintah untuk mengembangkan koperasi ialah:
Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS): Program pengembangan KJKS merupakan salah satu program kami Kementerian Negara Koperasi dan UKM dalam memajukan pengembangan koperasi dan UKM berbasis syariah. Selain itu orientasi kami dalam mengembangkan KJKS tak lepas dari semangat munculnya Undang-Undang Perbankan Syariah yang merupakan pilar dari pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.


Permodalan koperasi didapat dari:
  1. Simpanan yang terdiri dari : simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela.
  1. Dana Cadangan. Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
  1. Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru.
Evaluasi keberhailan koperasi dilihat dari sisi perusahaan:

1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
2. Produktivitas Koperasi
  • Produktivitas adalah pencapaian target output atas input yang digunakan , jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
  • PPK = SHUk x 100 % (Modal ke 1 koperasi)
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100% (Modal ke 2 koperasi)
Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
3. Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi
(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Evaluasi keberhailan koperasi dilihat dari sisi anggota :
  • Efek –efek Ekonomis Koperasi
  • Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi
  • Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
  • Efek Harga Dan Efek Biaya

1. Efek-efek ekonomis koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
2. Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu.
3. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
4. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
  1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
  2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahankebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.




BAB III
PENUTUP

Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya akan menjadi agenda panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia. 
 
            Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.       

sumber: