Senin, 07 November 2011

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA


SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

Berdasarkan undang – undang dasar 1945 sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
3. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan prsiden.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam membentuk undang – undang dan untuk menetapkan anggaran dan belanja Negara.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden yang mengangkat dan memberhentikan mentri Negara. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh – sungguh usaha DPR.

Kekuasaan pemerintahan Negara Indonesia menurut undang–undang dasar 1 sampai dengan pasal 16. pasal 19 sampai dengan pasal 23 ayat (1) dan ayat (5), serta pasal 24 adalah:
1. Kekuasaan menjalan perundang – undangan Negara atau kekuasaan eksekutif yang dilakukan oleh pemerintah.
2. Kekuasaan memberikan pertimbangan kenegaraan kepada pemerintah atau kekuasaan konsultatif yang dilakukan oleh DPA.
3. Kekuasaan membentuk perundang – undang Negara atau kekuasaan legislatif yang dilakukan oleh DPR.
4. Kekuasaan mengadakan pemeriksaan keuangan Negara atau kekuasaan eksaminatif atau kekuasaan inspektif yang dilakukan oleh BPK.
5. Kekuasaan mempertahankan perundang – undangan Negara atau kekuasaan yudikatif yang dilakukan oleh MA.

Berdasarkan ketetapan MPR nomor III / MPR/1978 tentang kedudukan dan hubungan tata kerja lembaga tertinggi Negara dengan atau antara Lembaga – lembaga Tinggi Negara ialah sebagai berikut.
1. Lembaga tertinggi Negara adalah majelis permusyawaratan rakyat. MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam Negara dengan pelaksana kedaulatan rakyat memilih dan mengangkat presiden atau mandataris dan wakil presiden untuk melaksanakan garis – garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan putusan – putusan MPR lainnya. MPR dapat pula diberhentikan presiden sebelum masa jabatan berakhir atas permintaan sendiri, berhalangan tetap sesuai dengan pasal 8 UUD 1945, atau sungguh – sungguh melanggar haluan Negara yang ditetapkan oleh MPR.
2. Lembaga – lembaga tinggi Negara sesuai dengan urutan yang terdapat dalam UUD 1945 ialah presiden (pasal 4 – 15), DPA (pasal 16), DPR (pasal 19-22), BPK (pasal 23), dan MA (pasal 24).
a. Presiden adalah penyelenggara kekuasaan pemerintahan tertinggi dibawah MPR. Dalam melaksanakan kegiatannya dibantu oleh seorang wakil presiden. Presiden atas nama pemerintah (eksekutif) bersama – sama dengan DPR membentuk UU termasuk menetapkan APBN. Dengan persetujuan DPR, presiden dapat menyatakan perang.
b. Dewan pertimbangan Agung (DPA) adalah sebuah bahan penasehat pemerintah yang berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presien. Selain itu DPA berhak mengajukan pertimbangan kepada presiden.
c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebauh badan legislative yang dipilih oleh masyarakat berkewajiban selain bersama – sama dengan presiden membuat UU juga wajib mengawasi tindakkan – tindakan presiden dalam pelaksanaan haluan Negara.
d. Badan pemeriksa keuangan (BPK) ialah Badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara. Dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. BPK memriksa semua pelaksanaan APBN. Hasil pemeriksaannya dilaporkan kepada DPR.
e. Mehkamah Agung (MA) adalah Badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh lainnya. MA dapat mempertimbangkan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada kepada lembaga – lembaga tinggi Negara.

Untuk memperjelas bagaimana hubungan antara lembaga tertinggi Negara dengan lembaga tinggi Negara dan lembaga tinggi Negara dengan lembaga tinggi Negara lainnya menurut UUD 1945, perhatikan dengan seksama bagan – bagan dibawah ini yang di elaborasi oleh kansil.:

EKSEKUTIF
Kekuasaan pemerintah (eksekutif) diatur dalam UUD 1945 pada BAB II pasal 4 sampai dengan pasal 15. Pemerintahan republic Indonesia terdiri dari Aparatur pemerintah republic Indonesia terdiri dari Aparatur Pemerintah Pusat, Aperatur Pemrintah daerah dan usaha – usaha Negara. Aperatur pemrintah pusat terdiri dari :
a. Kepresidenan beserta Aparatur utamanya meliputi :
1) Presiden sebagai kepala Negara merangkap kepala pemerintahan (eksekutif).
2) Wakil presiden
3) Menteri – menteri Negara / lembaga non departemen. Menurut keputusan prsiden Republik Indonesia nomor 102 Tahun 2001 tanggal 13 september 2001 bahwa departemen merupakan unsure pelaksana pemerintah yang di pimpin oleh seorang menteri Negara yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Departemen luar negeri, departemen pertahanan dan dewpartemen lainnya.
4) Kejaksaan agung
5) Sekretariat Negara
6) Dewan – dewan nasional
7) Lembaga – lembaga non departemen menurut keputusan presiden RI nomor 166 tahun 2000, seperti publik Indonesia (ANRI), LAN, BKN, dan perpunas, dan lain – lain.

Jumat, 04 November 2011

Pengertian Efektivitas

2.1 Pengertian Efektivitas
Efektivitas memiliki arti berhasil atau tepat guna. Efektif merupakan
kata dasar, sementara kata sifat dari efektif adalah efektivitas. Menurut
Effendy (1989) mendefinisikan efektivitas sebagai berikut: ”Komunikasi
yang prosesnya mencapai tujuan yang direncanakan sesuai dengan biaya
yang dianggarkan, waktu yang ditetapkan dan jumlah personil yang
ditentukan” (Effendy, 1989:14). Adapun pengertian efektivitas menurut
Hadayaningrat dalam buku Azas-azas Organisasi Manajemen adalah
sebagai berikut: “ Efektivitas adalah pengukuran dalam arti tercapainya
sasaran atau tujuan yang telah ditentukan sebelumnya” (Handayaningrat,
1995:16). Adapun pengertian efektivitas menurut Hadayaningrat dalam
buku Azas-azas Organisasi Manajemen adalah sebagai berikut; “
Efektivitas adalah pengukuran dalam arti tercapainya sasaran atau tujuan
yang telah ditentukan sebelumnya” (Handayaningrat, 1995:16). Menurut
Handayaningrat efektifitas merupakan sebuah pengukuran dimana suatu
target telah tercapai sesuai dengan apa yang telah direncanakan.
Menurut Susanto, “Efektivitas merupakan daya pesan untuk
mempengaruhi atau tingkat kemampuan pesan-pesan untuk
mempengaruhi” (Susanto, 1975:156). Dengan demikian efektivitas bisa
diartikan sebagai suatu pengukuran akan tercapainya tujuan yang telah
direncanakan sebelumnya secara matang.
23
Dari pengertian-pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa
efektivitas merupakan ukuran yang menunjukkan seberapa jauh program
atau kegiatan mencapai hasil dan manfaat yang diharapkan.
Pendapat Arens and Lorlbecke yang diterjemahkan oleh Amir
Abadi Jusuf dalam bukunya Auditing Pendekatan Terpadu, mendefinisikan
efektivitas sebagai berikut: “Efektivitas mengacu kepada pencapaian
suatu tujuan, sedangkan efisiensi mengacu kepada sumber daya yang
digunakan untuk mencapai tujuan itu” (Dalam Jusuf, 1999:765).
Sehubungan dengan yang dikemukakan di atas, maka efektivitas
merupakan pengukuran dalam arti tercapainya sasaran atau tujuan yang
telah ditentukan sebelumnya. Hal yang sama juga dikemukakan oleh
Supriyono dalam bukunya Sistem Pengendalian Manajemen
mendefinisikan pengertian efektivitas, sebagai berikut:
“Efektivitas merupakan hubungan antara keluaran suatu pusat
tanggung jawab dengan sasaran yang mesti dicapai, semakin
besar konstribusi daripada keluaran yang dihasilkan terhadap nilai
pencapaian sasaran tersebut, maka dapat dikatakan efektif pula
unit tersebut” (Supriyono, 2000:29).
Oleh karena itu, dapat dijelaskan bahwa efektivitas merupakan
hubungan keluaran tanggung jawab dengan sasaran yang harus di capai.
Semakin besar keluaran yang dihasilkan dari sasaran yang akan dicapai
maka dapat dikatakan efektif dan efisien. Suatu tindakan yang
mengandung pengertian mengenai terjadinya suatu efek atau akibat yang
dikehendaki dan menekankan pada hasil atau efeknya dalam pencapaian
tujuan.
Efektivitas umumnya selalu berhubungan dan dipadukan dengan
24
efisiensi yang merupakan suatu kegiatan dalam pencapaian tujuan
organisasi. Unit organisasi yang efisien belum tentu efektif, karena
meskipun unit tersebut menghasilkan sejumlah keluaran dengan
menggunakan masukan yang minimal atau menghasilkan keluaran
terbanyak belum tentu tujuan organisasi yang maksimal, sehingga unit
tersebut menjadi kurang efektif atau dengan kata lain efektivitasnya
kurang memadai. Efektivitas merupakan gambaran tingkat keberhasilan
atau keunggulan dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan dan
adanya keterikatan antara nilai-nilai yang bervariasi.
Efektivitas akan berkaitan dengan kepentingan orang banyak,
seperti yang dikemukakan H. Emerson yang dikutip Soewarno
Handayaningrat dalam bukunya Sistem Birokrasi Pemerintah, sebagai
berikut:
“Efektivitas merupakan penilaian hasil pengukuran dalam arti
tercapainya tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Efektivitas
perlu diperhatikan sebab mempunyai efek yang besar terhadap
kepentingan orang banyak” (Dalam Handayaningrat, 1985:16).
Pendapat para ahli di atas dapat dijelaskan, bahwa efektivitas
merupakan usaha pencapaian sasaran yang dikehendaki (sesuai dengan
harapan) yang ditujukan kepada orang banyak dan dapat dirasakan oleh
kelompok sasaran yaitu masyarakat. Hal ini sejalan dengan pendapat
James L. Gibson yang dikutip oleh Agung Kurniawan dalam bukunya
Transformasi Pelayanan Publik mengatakan mengenai ukuran efektivitas,
sebagai berikut:
1. Kejelasan tujuan yang hendak dicapai;
2. Kejelasan strategi pencapaian tujuan;
3. Proses analisis dan perumusan kebijaksanaan yang mantap;
25
4. Perencanaan yang matang;
5. Penyusunan program yang tepat;
6. Tersedianaya sarana dan prasarana;
7. Sistem pengawasan dan pengendalian yang bersifat mendidik.
(Dalam Kurniawan, 2005:107).

Rabu, 26 Oktober 2011

Puisi ku untuk nya


Menunggu sesuatu yang tidak pasti memanglah merupakan suatu pekerjaan yang sia-sia.
Dan memang juga tak selamanya perbuatan baik seseorang itu mendatangkan ada yang lain di hati  dengan rasa yang didambakan.
Namun biarlah hatiku ini menjadi sebuah mahkamah yang menghakimi bahkan memvonis perasaanku yang selama ini sia-sia belaka.
Serta aku harus mengangkat jangkar dari pemikiranku,yang membuatku tertahan padamu sebelumnya.
Maaf Tuhan,Aku telah menyia­­-nyiakan orang yang pernah menyatakan perasaanya padaku.Apakah aku terlalu egois ?,karna telah menyia-nyiakan nya hanya karna ingin memilih ataupun berpaling pada yang tidak pasti...???
Jika saja waktu berpihak padaku…
Aku ingin meminta,agar aku ingin mengulangi kembali waktu dikala malam itu.Tapi jika Tuhan tidak mengkehendaki,biarlah Tuhan …satu permohonan ku ini Engkau kabulkan.
COPY  kan lah waktu malam itu,dan PASTE kan ke waktu skarang ini.Dan pasti aku tak akan menyia-nyiakan moment itu.
BaIklah Tuhan aku akan  harus belajar mencoba menaruh perasaan kepada seorang yang sama  sekali aku tidak suka, daripada menaruh perasaan pada seorang yang sama sekali tak ingin menaruh perasaanya pada ku.
Dan senang bisa berkenalan dengan Mu…!!!
^_^